Istilah-Istilah dalam Industri Pengolahan Pangan



Industri, sumber: pixabay.com



Berikut adalah istilah-istilah umum yang sering digunakan pada indusri pengolahan pangan:

1) Pedoman adalah acuan umum dijabarkan lebih lanjut disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan.
2)      Cara produksi adalah metode meningkatkan nilai tambah produk dengan faktor produksi.
3)      Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil metode tertentu tanpa bahan tambahan.
4)    Bahan pangan olahan adalah bahan baku hasil pertanian yang digunakan industri untuk menghasilkan produk.

5)  Industri pengolahan pangan adalah perusahaan yang memproduksi makanan atau minuman dengan metode tertentu tanpa bahan tambahan.
6)   Pabrik/tempak produksi adalah bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk produksi makanan atau minuman.
7)   Pembina industri pengolahan pangan adalah instasi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap industri pengolahan pangan.
8)  Pengawas mutu dan keamanan pangan olahan adalah personil yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan pangan olahan.
9)  Mutu produk adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pengolahan pangan dan kandungan gizi.
10) Keamanan pangan olahan adalah kondisi dan upaya untuk mencegah pangan olahan dari cemaran biologis, kimia dan fisik yang membahayakan kesehatan.
11) Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpidahan penyakit.
12)  Kegiatan sanitasi adalah usaha yang dilakukan untuk mematikan jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya.
13)  Air minum adalah air yang melalui proses produksi atau tanpa proses produksi mutunya sesuai syarat kesehatan dan sesuai peraturan perundangan.
14)  Air bersih adalah air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mutunya sesuai syarat kesehatan dan peraturan serta aman untuk diminum.
15) Fasilitas ganti pakaian adalah ruangan yang digunakan untuk mengganti pakaian dari luar dengan pakaian pekerja.
16) Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan.
17) Higiene pangan olahan adalah tindakan yang dilakukan pada rantai produksi untuk menjamin keamanan, kebersihan  dan kelayakan pangan olahan yang dihasilkan.
18)  Desinfektan adalah usaha dengan cara fisik atau kmia untuk mengurangi jumlah jasad renik yang terdapat dalam makanan atau minuman atau benda (peralatan, meja, lantai dan lainnya) dalam produksi sampai batas yang tidak membahayakan, tanpa mempengaruhi mutu dan kemanan produk.
19)  Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi yang bersentuhan dengan produk.
20)  Limbah adalah sisa suatu usaha/kegiatan.
21)  Bahan baku adalah bahan-bahan utama yang digunakan dalam proses produksi yang merupakan bagian terbesar dari produk.
22) Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan dalam jumlah kecil selama proses bertujuan membantu proses produksi atau membentuk karakteristik produk.
23)  Bahan penolong adalahn bahan yang digunakan untuk membantu proses produksi dan menghasilkan produk.
24) Bahan tambahan pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke dalam bahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk produk, baik yang mempunyai dan tidak mempunyai nilai gizi.
25) Label pangan olahan adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi dari keduanya, ditempelkan di bagian dalam kemasan pangan olahan.
26) Bahaya adalah bahan biologi, kimia atau fisika atau kondisi pangan olahan yang berpotensi mengancam kesehatan konsumen.
27)  Hama adalah binatang atau hewan yang secara langsung atau tidak langsung mengkontaminasi dan menyebabkan kerusakan makanan atau minuman, termasuk burung, hewan, serangga.
28)  Kontaminasi adalah terdapatnya benda-benda asing (bahan biologi, kimia atau fisik) yang tidak dikendaki pada suatu produk atau peralatan produksi.
29)  Kontaminasi silang adalah kontaminasi dari satu bahan pangan olahan/pangan ke bahan pangan olahan/pangan lainnya melalui kontak langsung atau melalui pekerja pengolahan.
30) Persyaratan “harus” adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan pangan secara langsung.
31) Persyaratan “seharusnya” adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang berpengaruh terhadap keamanan produk.
32)  Persyaratan “dapat” adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang kurang berpengaruh terhadap keamanan produk.

0 Response to "Istilah-Istilah dalam Industri Pengolahan Pangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel