Istilah-Istilah dalam Industri Pengolahan Pangan
Industri, sumber: pixabay.com |
Berikut adalah istilah-istilah umum yang sering digunakan pada indusri pengolahan pangan:
1) Pedoman adalah acuan umum dijabarkan
lebih lanjut disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan.
2)
Cara produksi adalah metode meningkatkan
nilai tambah produk dengan faktor produksi.
3)
Pangan olahan adalah makanan atau minuman
hasil metode tertentu tanpa bahan tambahan.
4) Bahan pangan olahan adalah bahan baku
hasil pertanian yang digunakan industri untuk menghasilkan produk.
5) Industri pengolahan pangan adalah
perusahaan yang memproduksi makanan atau minuman dengan metode tertentu tanpa
bahan tambahan.
6) Pabrik/tempak produksi adalah bangunan
dan fasilitas yang digunakan untuk produksi makanan atau minuman.
7) Pembina industri pengolahan pangan
adalah instasi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap industri pengolahan
pangan.
8) Pengawas mutu dan keamanan pangan olahan
adalah personil yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap sistem
jaminan mutu dan keamanan pangan olahan.
9) Mutu produk adalah nilai yang ditentukan
atas dasar kriteria keamanan pengolahan pangan dan kandungan gizi.
10) Keamanan pangan olahan adalah kondisi
dan upaya untuk mencegah pangan olahan dari cemaran biologis, kimia dan fisik
yang membahayakan kesehatan.
11) Sanitasi adalah usaha pencegahan
penyakit dengan mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpidahan
penyakit.
12)
Kegiatan sanitasi adalah usaha yang
dilakukan untuk mematikan jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik
lainnya.
13)
Air minum adalah air yang melalui proses
produksi atau tanpa proses produksi mutunya sesuai syarat kesehatan dan sesuai
peraturan perundangan.
14)
Air bersih adalah air yang digunakan
untuk kebutuhan sehari-hari mutunya sesuai syarat kesehatan dan peraturan serta
aman untuk diminum.
15) Fasilitas ganti pakaian adalah ruangan
yang digunakan untuk mengganti pakaian dari luar dengan pakaian pekerja.
16) Higiene adalah seluruh kondisi atau
tindakan untuk meningkatkan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan.
17) Higiene pangan olahan adalah tindakan
yang dilakukan pada rantai produksi untuk menjamin keamanan, kebersihan dan kelayakan pangan olahan yang dihasilkan.
18)
Desinfektan adalah usaha dengan cara
fisik atau kmia untuk mengurangi jumlah jasad renik yang terdapat dalam makanan
atau minuman atau benda (peralatan, meja, lantai dan lainnya) dalam produksi
sampai batas yang tidak membahayakan, tanpa mempengaruhi mutu dan kemanan
produk.
19)
Kemasan adalah bahan yang digunakan
untuk mewadahi yang bersentuhan dengan produk.
20)
Limbah adalah sisa suatu usaha/kegiatan.
21)
Bahan baku adalah bahan-bahan utama yang
digunakan dalam proses produksi yang merupakan bagian terbesar dari produk.
22) Bahan tambahan adalah bahan yang
ditambahkan dalam jumlah kecil selama proses bertujuan membantu proses produksi
atau membentuk karakteristik produk.
23)
Bahan penolong adalahn bahan yang
digunakan untuk membantu proses produksi dan menghasilkan produk.
24) Bahan tambahan pangan (BTP) adalah bahan
yang ditambahkan ke dalam bahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk
produk, baik yang mempunyai dan tidak mempunyai nilai gizi.
25) Label pangan olahan adalah setiap
keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, atau
kombinasi dari keduanya, ditempelkan di bagian dalam kemasan pangan olahan.
26) Bahaya adalah bahan biologi, kimia atau
fisika atau kondisi pangan olahan yang berpotensi mengancam kesehatan konsumen.
27)
Hama adalah binatang atau hewan yang
secara langsung atau tidak langsung mengkontaminasi dan menyebabkan kerusakan
makanan atau minuman, termasuk burung, hewan, serangga.
28)
Kontaminasi adalah terdapatnya
benda-benda asing (bahan biologi, kimia atau fisik) yang tidak dikendaki pada
suatu produk atau peralatan produksi.
29)
Kontaminasi silang adalah kontaminasi
dari satu bahan pangan olahan/pangan ke bahan pangan olahan/pangan lainnya
melalui kontak langsung atau melalui pekerja pengolahan.
30) Persyaratan “harus” adalah persyaratan
yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan pangan
secara langsung.
31) Persyaratan “seharusnya” adalah
persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang
berpengaruh terhadap keamanan produk.
32)
Persyaratan “dapat” adalah persyaratan
yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang kurang
berpengaruh terhadap keamanan produk.
0 Response to "Istilah-Istilah dalam Industri Pengolahan Pangan"
Post a Comment